Nias – Kekayaan intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber daya ginetik dan potensi indikasi geografis, secara umum Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis Kekayaan Intelektual lainya yang kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual.
Berhubungan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung dan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Desy Angerainy, beserta tim melakukan koordinasi terkait pemantauan Kekayaan Intelektual Komunal dan Personal di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias. (12/12)
Tim melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias yang disambut langsung oleh Kepala Dinas, Taondrasi Mendrofa untuk membahas lebih lanjut tentang usulan Indikasi Geografis pisang kepok yang ada di Kabupaten Nias. Dimana pada tahun 2024 ini dicanangkan sebagai Tahun Indikasi Geografis, yang pencanangan ini sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan daerah dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam serta mengembangkan keunikan dan ciri khas yang dimiliki wilayah yang layak untuk dihargai dan dipromosikan.
Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias untuk menginventarisasi warisan budaya yang dapat dicatatkan, karena Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu di lestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan indentitas suatu kelompok atau masyarakat.