Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berkomitmen untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi jajarannya. Komitmen ini diwujudkan pula lewat penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan TPPO oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Selasa (11/7).
“Pencegahan TPPO melibatkan berbagai sektor dalam upaya untuk mencegah kejadian TPPO, melindungi korban dan menuntut pelaku. Sinergitas Kebijakan program dan kegiatan disemua lini yang memiliki daya ungkit tinggi tersebut diperlukan untuk menghapus faktor penyebab TPPO yang sangat kompleks,” kata Kepala Divisi Keimigrasian, Ignatius Purwanto.
Pencegahan TPPO dilaksanakan untuk dapat mewujudkan komitmen bersama instansi terkait di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia dalam pencegahan TPPO dan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden RI tentang pencegahan TPPO sehingga terciptanya Komitmen Bersama antara instansi terkait di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia dalam pencegahan TPPO, melakukan aksi pencegahan TPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing, serta diharapkan edukasi yang masif dan nyata di tingkat lingkungan sekitar tentang bahaya TPPO.
Terdapat beberapa sektor yang terlibat dalam pencegahan TPPO antara lain Pemerintah, Kejaksaan, Kepolisian, Pendidikan, Organisasi Non LSM, Sektor Swasta dan Masyarakat Sipil. Memantapkan komitmen ini, turut diundang stakeholder terkait antara lain perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan, Kepolisian Resor Kota Besar Medan, BP3MI, Kejaksaan Negeri Medan, Akademisi dari USU, Komando Lanud Soewondo, Dinas Ketanagakerjaan Kota Medan, Camat dan Kepala Desa di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia serta perwakilan dari Kantor Imigrasi se-Medan Raya.
(humas/sowat)