Sibolga- Aksi HAM Tahun 2018/2019, termasuk di antaranya Aksi HAM Daerah, berfokus pada 4 isu prioritas yakni Hak Perempuan, Hak Anak, Hak Penyandang Disabilitas dan Hak Masyarakat Adat. Untuk Aksi HAM Daerah Tahun 2018/2019 dibedakan menjadi Aksi HAM Provinsi (5 aksi) dan Aksi HAM Kabupaten/Kota (4 aksi). Aksi – aksi tersebut meliputi penyediaan ruang menyusui di kantor pemerintah maupun swasta, pengelolaan dan pemerataan distribusi guru, pemantauan penyelesaian perkara implementasi produk hukum daerah, harmonisasi produk hukum daerah yang mendiskriminasi hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas serta pelayanan komunikasi masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat dan pengaduan terkait konflik lahan.
Koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan Pemerintah Daerah Kota Sibolga terkait Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM di Kota Sibolga, 12 – 14 Juli 2018, diharapkan semakin meningkatkan pengetahuan dan pemahaman HAM sehingga memberikan dampak bagi keseimbangan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dan masyarakat serta aparatur pemerintah dapat menyusun kebijakan dan regulasi bernuansa HAM dan masyarakat mengerti hak dan kewajiban dalam bermasyarakat dan bernegara.
Di sela-sela kegiatan ini, Tim Koordinasi berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga dan Kantor Imigrasi Kelas II Sibolga. Kunjungan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi perihal pentingnya dibentuk Pos Layanan Masyarakat di masing-masing Unit Pelaksana Tugas sebagai bentuk responsif tingginya tingkat pengaduan masyarakat terkait permasalahan HAM yang masuk pada Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di Sumatera Utara. (Ham.go.id)