DELI SERDANG - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Mhd. Jahari Sitepu didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam, Jhonny Gultom melakukan kunjungan ke Lokasi Rehabilitasi BNN Deli Serdang dan koordinasi ke BNN Deli Serdang, Deli Serdang (13 Desember 2019).
Kunjungan ini dalam rangka menindaklanjuti arahan dan bimbingan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Dir.Watkesrehab) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, A.Yuspahruddin dalam Kegiatan Penyampaian Pencapaian Outcome Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan di Wilayah Sesuai Dengan Prioritas Kegiatan dan Anggaran Tahun 2020 yang diselenggarakan beberapa waktu lalu di Aula Kanwil Kemenkumham Sumut.
Adapun program rehabilitasi kepada 4 UPT Pemasyarakatan antara lain Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dan LPKA Kelas I Medan. Mhd. Jahari Sitepu disambut langsung oleh dr.Vitro yang mewakili Kepala Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang mengunjungi Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang untuk melakukan kerjasama/ MoU dalam rangka Assessment Serentak oleh Loka Rehabilitasi BNN kepada 4 UPT Pemasyarakatan penyelenggara program rehabilitasi. Assessment ini perlu dilakukan untuk menentukan kategori Rehab Medis atau Rehab Sosial kepada 1.440 warga binaan yang akan dilakukan rehabilitasi.
“Terimakasih atas penyambutan dan penjelasan pihak Loka Rehabilitasi BNN tentang rehabilitasi yang dilaksanakan di Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang yang di mulai dari Residen yang baru masuk dilakukan spot check, konseling kepada keluarga, program pembinaan yang dilakukan seperti program budidaya ikan dan jamur, pembinaan rohani, serta kegiatan olahraga. Kegiatan peninjauan ini dapat dijadikan referensi program rehabilitasi dan kegiatan pembinaan pada Lapas maupun Rutan di Sumatera Utara,” ucap Mhd. Jahari Sitepu.
Setelah mengunjungi Lokasi Rehabilitasi, Mhd. Jahari Sitepu berkunjung ke Kantor BNN Kabupaten Deli Serdang. Sebagai tindak lanjut arahan Dirjenpas Kemenkumham RI serta Surat Edaran Nomor : PAS-126.PK.02.10.01 tanggal 4 Februari 2019 tentang langkah-langkah progresif dan upaya serius pemberantasan narkoba serta sebagai wujud keseriusan komitmen pemasyarakatan perang dengan narkoba.
“Jika ada pegawai yang terlibat dalam peredaran narkoba akan ditindak tegas dan diberikan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Mhd. Jahari Sitepu disela-sela kegiatan.
Turut hadir dalam kunjungan ini, Kepal Sub Bidang Watkesrehab Hialmar Purba, dokter LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kelas I Medan,dr.Adhayani Lubis dan dokter Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam, dr. Tri Sumarni Siboro.* (HUMAS)