Medan, – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kokek Consulting dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas Layanan Kekayaan Intelektual Tahun 2024, Selasa (19/11) bertempat di LePolonia Hotel & Convention.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan data responden untuk survei tersebut, DJKI akan menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Wawancara Mendalam di Sumatera Utara, dengan tujuan untuk memperoleh informasi yang lebih mendalam terkait tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan Kekayaan Intelektual yang telah diberikan kepada para Pemohon KI di wilayah Sumatera Utara.
Kegiatan dihadiri oleh Tim DJKI beserta anggota, konsultan KI dari Kokek Consulting, serta perwakilan dari sejumlah lembaga, termasuk Dinas perindustrian dan perdagangan provinsi Sumatera Utara, Dinas koperasi, Perindustrian dan perdagangan kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, UMK Binaan Dinas Koperasi usaha kecil menengah Kota Medan, Akademisi/Sentra KI Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Akademisi/Sentra KI Universitas Sumatera Utara, Akademisi/Sentra KI Universitas Medan Area, Akademisi/Sentra KI Universitas Prima Indonesia dan Akademisi/Sentra KI Universitas Nommensen.
Kegiatan diawali laporan panitia yang disampaikan oleh Deviyanti, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda DJKI. Dalam laporannya, Deviyanti menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan.
“Survei ini bertujuan untuk mengukur dan mengevaluasi kondisi layanan KI di Sumut serta memberikan rekomendasi perbaikan demi meningkatkan kualitas layanan yang lebih efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelas Devi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan langsung aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait layanan yang diberikan, guna terus melakukan pembenahan dan peningkatan mutu pelayanan.
“Perlindungan kekayaan intelektual menjadi semakin penting di era globalisasi dan digitalisasi. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa layanan yang diberikan DJKI mampu memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat ini menjadi alat evaluasi yang sangat penting bagi kami,” ujar Alex.
Dalam kegiatan FGD, para peserta diberikan kesempatan untuk berbagi pengalaman serta memberikan masukan terkait berbagai aspek pelayanan, seperti pendaftaran Merek, Hak Cipta, Paten, dan Desain Industri. Beberapa isu yang diangkat dalam diskusi antara lain proses birokrasi, kemudahan akses layanan, serta transparansi dalam penanganan permohonan hak kekayaan intelektual.
Melalui survei ini, kami berharap dapat memahami harapan, kebutuhan, dan kendala yang dihadapi oleh masyarakat dalam akses dan pemanfaatan layanan kekayaan intelektual.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan, Kemenkumham Sumut dan DJKI berkomitmen untuk terus memperkuat sistem layanan berbasis digital, mempermudah proses pendaftaran hak kekayaan intelektual, serta memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat. Diharapkan dengan berbagai inisiatif ini, layanan kekayaan intelektual di Indonesia semakin efisien dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi karya-karya masyarakat Indonesia.