Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

KESEKRETARIATAN RANHAM I

RANHAM 1Medan (Sumatera Utara), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, menyelenggarakan Rapat Kesekretariatan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) tahap I, Rabu (22/02) bertempat di aula Pengayoman jalan Putri Hijau No. 4 Medan. Hadir dalam kegiatan dimaksud para Pejabat Struktural Kantor Wilayah, Kepala Biro Hukum Sekdaprovsu, Asisten Kesejahteraan Sosial Sekdaprovsu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Kesdam I Bukit Barisan, Kabid Program POLDASU, Wakil Kepala Kejati Sumuatera Utara, Kepala Biro Keuangan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan Nasional, Kepala Dinas Kesejahteraan dan Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bapeda Pemprovsu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut dan Aceh, Kepala PUSHAM USU, Kepala PUSHAM UNIMED, Kepala PUSKO HAM IAIN SU, Lembaga Bantuan Hukum Medan. Dalam sambuatannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Baldwin Simatupang, Bc.IP.SH) menyampaikan bahwa Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) 2004-2009 telah berakhir dan ditindaklanjuti dengan rencana aksi nasional hak asasi manusia indonesia tahun 2011-2014.

Pelaksanaan Ranham 2004-2014 telah memberikan banyak kemajuan dan perkembangan positif di bidang Hak Asasi Manusia. Kondisi ini menunjukkan perhatian pemerintah, masyarakat dan stakeholder yang sungguh-sungguh terhadap upaya P-5 HAM yakni Penghormatan, Pemajuan, Pemenuhan, Perlindungan dan Penegakan HAM. Perkembangan yang cukup signifikan tercatat dalam hal pembentukan kelembagaan dan penerbitan peraturan perundang-undangan serta rencana aksi pada Kementerian/Lembaga dan SKPD yang dijadikan dasar perwujudan P-5 HAM di Indonesia yang dituangkan dalam RANHAM. Namun demikian, dalam pelaksanaannya disadari belum sepenuhnya tercapai sesuai dengan yang direncanakan. Masih banyak hal-hal yang harus dilakukan guna mengangkat harkat dan martabat bangsa indonesia.

Ranham indonesia tahun 2011-2014 sebagai kelanjutan dari ranham 2009-2014, memuat 7 (tujuh) program utama RANHAM nasional dan 6 (enam) program utama ranham provinsi dn kabupaten/kota. Satu program utama sebagai tambahan pada ranham indonesia 2011-2014 yaitu pelayanan komunikasi masyarakat. Program pelayanan komunikasi masyarakat merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan terhadap pengaduan/laporan masyarakat yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran ham, seiring dengan amanat undang-undang nomor. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan juga sejalan dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun program utama ranham nasional adalah sebagai berikut :

1. Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM;

2. Persiapan pengesahan instrumen HAM internasional;

3. Harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan perundang-undangan;

4. Pendidikan HAM;

5. Penerapan norma dan standar HAM;

6. Pelayanan komunikasi masyarakat; dan

7. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

RANHAM 2011-2014 dimaksudkan sebagai panduan dan rencana umum untuk meningkatkan P-5 HAM. Oleh karena itu RANHAM merupakan gerakan nasional yang memuat agenda strategis di bidang Hak Asasi Manusia. Agar pelaksanaan RANHAM 2011-2014 dapat berlangsung secara efektif dan efisien, sudah diterbitkan juga petunjuk bagi panitia nasional, provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan RANHAM secara optimal. Sejalan dengan hal-hal tersebut, RANHAM 2011-2014 memberikan penugasan yang lebih jelas kepada panitia RANHAM agar melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing, mengacu pada norma dan standar HAM, memastikan aparat pemerintah memahami dan berorientasi pada ham dalam pelaksanaan tugas, mendorong ke arah masyarakat dan aparat yang berbudaya ham, serta memastikan peraturan daerah selaras dengan hukum dan HAM. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sebagai bagian dari pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar instansi terkait anggota panitia ranham dengan mengoptimalkan fungsi kesekretariatan RANHAM.

Maka melalui kegiatan kesekretariatan RANHAM tahun 2012 ini diharapkan mampu memotivasi pelaksanaan RANHAM di daerah provinsi/ kabupaten/ kota. Sehingga nantinya seluruh kabupaten/ kota di Sumatera Utara telah terbentuk panitia ranham dan masing-masing melaksanakan ranham serta tersusunnya laporan pelaksanaan RANHAM provinsi dan kabupaten/ kota dan disampaikan kepada Panitia Nasional cq. Ditjen HAM selaku sekretaris panitia nasional RANHAM. By Humas

RANHAM 2

RANHAM 3

RANHAM 4

RANHAM 5

RANHAM 6

RANHAM 7

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI