Medan – Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ibnu Chuldun, yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, M. Yunus Affan, Ketua Balai Harta Peninggalan Medan, Rita Uli Situmeang, Senin (12/06/2017) secara resmi membuka rapat Panitia Pendataan Afwezeigheid di Balai Harta Peninggalan Medan. Rapat ini diadakan bertujuan untuk menertibkan dan memperjelas status kepemilikan tanah dan bangunan terlantar di provinsi Sumatera Utara. Turut hadir dalam rapat ini seluruh panitia pendataan terdiri dari Badan Pertanahan Nasional, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Pemerintah Kotamadya Medan. (Humas Kanwil).