Medan - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, memimpin rapat persiapan pelaksanaan audit Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) pada wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ini dihadiri oleh Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris diwilayah Sumatera Utara. (Selasa, 28/05/2024)
Alex menuturkan berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum Nomor AHU.2.AH.02-86 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan PMPJ Melalui Pengisian Kuisioner oleh Notaris kita diminta untuk mendorong Notaris mengisi Kuisioner PMPJ Tahap ke-2. Pengisian ini merupakan langkah nyata yang dilakukan Pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
“Saat ini saya harapkan bapak/ibu sekalian dapat mendorong Notaris yang ada pada wilayahnya untuk dapat mengisi kuisioner PMPJ, perlu menjadi perhatian kita bersama tanggal 28 Mei-5 Juni menjadi batasan waktu bagi Notaris untuk mengisi Kuisioner tersebut. Selain itu saya minta pelaksanaan audit PMPJ dapat dipersiapkan secara matang sehingga hasil yang dicapai maksimal," tutur Alex.
Saya harapkan Notaris yang ada diwilayah Sumatera Utara dapat turut aktif dalam penerapan PMPJ, mengingat pelaksanaan PMPJ merupakan data dukung pada Sidang Pleno Financial Action Task Force (FATF). Jika hingga batas akhir mengisian masih terdapat Notaris yang belum mengisi kuisioner, MPD masing-masing wilayah dapat segera melaporkan pada Subbidang AHU Kanwil Kemenkumham Sumut agar dapat segera diambil Tindakan, tambahnya.
Mengakhiri rapat, Alex memberikan mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan komitmen dalam menjalankan tugas.