Medan, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara berikan Sosialisasi Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Klinik Lapas / Rutan / LPKA Tahun 2024. Pelaksanaan sosialisasi dalam rangka tindak lanjut atas Surat Direktur Perawatan Kesehatan Nomor : PAS.6-PK.06.03-1556 tanggal 20 Desember 2023 hal Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di klinik Lapas / Rutan / LPKA dan Surat Edaran Menteri Kesehatan R.I. Nomor Hk.02.01 / Menkes / 1030/2023 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Serta Penerapan Sanksi Administratif Dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan.
Kriston Napitupulu Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan mewakili Kepala Kantor Wilayah Mhd. Jahari Sitepu membuka kegiatan sosialisasi. Dalam sambutannya Kriston menjelaskan bahwa rekam medis elektronik merupakan dokumen yang memuat data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lainnya dengan memanfaatkan sistem elektronik yang digunakan sebagai tempat penyimpanan informasi elektronik mengenai status kesehatan dan layanan yang diberikan kepada pasien.
“Rekam Medis Elektronik merupakan salah satu langkah dalam meningkatkan pelayanan publik bagi warga binaan.” kata Kriston di ruang Saharjo kantor wilayah (Kamis, 4/4/24)
“Rekam Medis Elektronik memudahkan tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan yang efektif, memudahkan tenaga medis dan kesehatan menelusuri riwayat kesehatan pasien, serta pemberian diagnosis dan terapi lebih tepat dengan riwayat yang runtut dan lengkap.” lanjutnya
Saat ini ada 28 satuan kerja Lapas/Rutan/LPKA di jajaran Kator Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara yang memiliki izin klinik, dan 11 satuan kerja belum memiliki izin klinik. Kriston mengingatkan seluruh satuan kerja yang menjadi peserta sosialisasi untuk tetap berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pengurusan izin tersebut. “Bagi satuan kerja yang sudah memiliki ijin klinik saya menghimbau untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal Akreditasi Klinik.” ujar Kriston
Kriston mengingatkan seluruh satuan kerja Lapas/Rutan/LPKA di jajaran Kator Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara untuk melaksanakan rekam medis elektronik pada penyelenggaraan pencatatan data dan riwayat kesehatan tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan pada klinik Lapas/Rutan/LPKA yang sudah memiliki izin klinik, melakukan kerja sama dengan Lembaga/institusi yang menyelenggarakan rekam medis elektronik yang terkoneksi dengan Platform SATUSEHAT serta berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat terkait dengan pelaksanaan substansi surat edaran dimaksud.
“Ini semua sebagai langkah untuk menghindari teguran dan sanksi administratif yang berujung pencabutan akreditasi dan perijinan.” tutupnya (Humas/FM)