Medan- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/22). Dengan demikian, pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara diharapkan memahami substansi UU KUHP yang baru tersebut. Hal ini disampaikan Dina Yenny M. Sitepu sebagai pembina Apel sore ini.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan menjadi undang-undang akan berlaku efektif tiga tahun setelah diundangkan. Dalam masa tiga tahun tersebut, pemerintah dan DPR akan melakukan sosialisasi KUHP yang baru.
Dengan demikian menurut Dina, sudah sepatutnya seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Sumut terutama Penyuluh Hukum, Analis Hukum serta Perancang Perundang-Undangan, memahami substansi UU KUHP baru sebagai bahan sosialisasi kepada masyarakat.