Medan- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali menerima aspirasi dari Warga Negara Afganistan. Dalam hal ini Flora Nainggolan selaku Kepala Bidang HAM langsung memimpin jalannya pertemuan ini yang dampingi oleh Desni Prianty Eff Damanik selaku Kepala Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia dan Ekjon Warman Lingga selaku Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian. Bertempat di Ruang Sahardjo Kamis, 13 Oktober 2022.
Hadirnya perwakilan pengungsi Warga Negara Afganistan ini bermaksud untuk menyampaikan keluhan mereka selama ini yang belum mendapatkan tanggapan dari United Nations High Commisioner for Refugess (UNHCR) maupun Internasional Organization for Migration (IOM). Oleh karenanya sebagai wujud dalam pengimplementasian dalam melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5 HAM) Kanwil Kumham Sumut mengambil peran dalam hal tersebut.
Dalam pertemuan ini Flora menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memiliki tugas pokok dan fungsinya sendiri dimana Divisi Keimigrasian tidak memiliki kewenangan terkait penempatan ke negara pihak ketiga namun beberapa tugas dan kewenangannya adalah terkait pengawasan orang asing dan ijin tinggal warga negara asing sementara Divisi Pelayanan Hukum dan Ham memiliki wewenang tugas dalam hal pemberian layanan dalam memfasilitasi pembuatan dan konsultasi peraturan di daerah, kenotariatan dan pemberian fasilitas terkait layanan prioritas dan fungsi HAM itu sendiri sebagai bentuk koordinatif dan klarifikatif.
Adapun keluhan yang Warga Negara Afganistan rasakan adalah tidak terdapat layanan kesehatan yang layak, sanitasi dan pendidikan yang memadai bagi mereka
“Perlu saya informasikan bahwa kementerian kami bukanlah sebagai pihak eksekutor terkait hal ini, Namun disini kita akan memfasilitasi kepada bapak/ibu warga negara Afganistan dalam menyampaikan keluhannya untuk dapat membuat surat tertulis yang nantinya akan kita sampaikan kepada pihak UNHCR dan IOM, silahkan tulis apa keluhan yang bapak/ibu alami kemudian untuk dapat mencantumkan dengan jelas terkait identitas guna meneruskan surat bilamana terdapat balasan dari kedua Lembaga tersebut”, jelasnya.(HUMAS/MR.R).