Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengikuti Pelaksanaan Opini Kebijakan yang secara terpusat pada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur yang dikuti secara Daring melalui Zoom oleh Kepala Bidang HAM, Kasubbid Pengkajian, Penelitian Pengembangan Hukum, Kasubbid P2 HAM, beserta seluruh tim dan Mahasiswa Magang pada Kanwil Kemenkumham Sumut (Kamis,13/04/2022)
Kegiatan ini mengambil tema “Membangun Indonesia dari Pinggiran melalui Penguatan SDM Keimigrasian di Wilayah Perbatasan”. Diawali Penayangan Video Pengantar dari Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Timur Sofyan S.Sos.SH.M.Si, kemudian Video Testimoni dari Gubernur Kaltim Dr. Ir.H.Isran Noor, M.Si dan Sekda Prov. Kaltim Sri Wahyuni. Acara dilanjutkan dengan penyampaian laporan Kegiatan dan Pengantar yang disampaikan secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Timur Sofyan S.Sos.SH.M.Si, Si kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka Acara Opini ini melalui Zoom oleh Kepala Badan Strategis Kebijankan Hukum dan HAM Ambeg Paramarta. Dimana hadir sebagai Narasumber Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Dekan Fak. Hukum Univ. Mulawarman Mahendra Putra Kurnia dan Analis Balitbang Hukum dan HAM Muhammad Fedian. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Seluruh Indonesia Melalui Media Virtual Zoom ataupun Live Streaming Yotube.
Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang terbanyak berada dibawah Kanim Atambua dan Kanim Nunukan. Latar Belakang membangun Indonesia dari Pinggiran sudah ada dalam RPJMN tahun 2020-2024 dimana fokus membangun manusia dari daerah perbatasan dan ini juga telah diamanatkan pada Renstra Kemenkumham tahun 2020 yang kepada Ditjen Imigrasi untuk membuat kajian terkait dengan daerah perbatasan. Terdapat 4 permasalahan yang menjadi Concern yaitu; Kesejahteraan antar pegawai Imigrasi yang timpang, Pengelolaan Sistem kerja yang belum Optimal, Pemenuhan hak atas cuti yang belum maksimal, dan kepastian tugas dan prospek karir yang timpang. Pegawai yang ditugaskan di PLBN bekerja selama sebulan penuh, tujuh hari dam seminggu dengan durasi 7 jam kerja dan 1 jam istirahat dan tidak ada libur setelah jam kerja berakhir. Setiap PLBN juga tidak memiliki fasilitas yang sama antar PLBN lain. Didalam Permenkumham No. 10 Tahun 2021 telah diatur hari dan jumlah jam kerja yang efektif dan juga diatur dalam PP No 11 tahun 2017 tentang manajeman PNS yang dimana mengatur cuti tambahan bagi PNS yang bekerja ditempat yang sulit perhubungannya. Sebagai contoh pegawai yang bekerja pada PLBN Atambua untuk melakukan perjalanan pulang ke kampung halamannya memakan waktu 1 hari dalam perjalanan. Hal yang menjadi rekomendasi untuk membangun Indonesia dari pinggiran melalui penguatan SDM Keimigrasian di wilayah pinggiran adalah: memperbanyak kesempatan untuk mengikuti Diklat Teknis, peninjauan kembali terkait butir kegiatan yang ada, perlu dilakukan tindakan affirmative dengan contoh fast-track penilaian ankum dan memberlakukan pembatasan lama waktu SK Penempatan.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama dan tanya jawab narasumber dan peserta Opini Kebijakan. Setelah sesi tanya jawab selesai,maka Kegiatan Opini ini ditutup oleh Kakanwil.