Humbang Hasundutan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy beserta TIM menuntaskan pendampingan pengajuan permohonan merek bagi 20 orang Pelaku UMKM binaan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Humbang Hasundutan di Hotel Martabe Dolok Sanggul, Rabu 07/09/22. Kegiatan ini dilaksanakan dari hari Senin s.d Rabu Tanggal 05 s.d 07/09/22.
Desy Anggerainy menyampaikan kepada Pelaku UMKM bahwa merek yang diusulkan sudah didaftarkan melalui website dgip.go.id dengan menggunakan akun/username Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kab. Humbang Hasundutan. Pelaku UMKM bisa memantau sampai dimana proses pendaftaran merek tersebut dan harus aktif berkomunikasi dengan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kab. Humbang Hasundutan, karena dari awal Pengusulan merek sampai terbitnya sertifikat butuh waktu kurang lebih 1 tahun.
Kabid Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kab. Humbahas, Liza menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Humbahas melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja telah memfasilitasi 20 orang pelaku UMKM di Kabupaten Humbahas untuk itu diharapkan kita harus aktif dan saling mengingatkan dalam pemantauan permohonan merek dan mudah-mudahan semua yang di permohonkan berhasil terdaftar dan mendapatkan perlindungan. Tahun depan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja akan mendata pelaku UMKM Kab. Humbahas untuk dapat difasilitasi dalam permohonan HKI-nya kembali. Kami juga memberikan apresiasi dan berterima kasih atas kehadiran Narasumber dan TIM dari Kemenkumham Sumut yang telah hadir memberikan materi dan telah mendampingi dalam pengajuan permohonan HKI pelaku UMKM Kab. Humbahas.
“Semoga Kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Sumut dengan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kab. Humbahas terus berlanjut”, ujar Liza diakhir penutupan kegiatan.