Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang dipimpin oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Yuli Sitorus menerima kunjungan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Nias Utara, dalam rangka melakukan penelaah dan mengkoordinasikan pembentukan produk hukum daerah, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (26/09/2024)
DPRD Nias Utara dipimpin oleh Arimei Zega, selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nias Utara, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menjalankan konsultasi yang penting terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ranperda pertama yang sedang dibahas adalah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW), yang berkaitan dengan Ranperda lainnya seperti Ranperda tentang Rencana Jangka Panjang Daerah dan Ranperda Tentang Investasi di Daerah. Selain itu, Ranperda kedua yang sedang dalam pembahasan adalah Ranperda terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Peraturan ini menjadi penting karena akan mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa di tingkat lokal, yang merupakan bagian dari otonomi daerah.
Dalam konsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), DPRD Kabupaten Nias Utara berusaha memastikan bahwa regulasi yang disusun sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku di tingkat nasional. Kedua Ranperda ini merupakan upaya penting untuk memperkuat tatanan pemerintahan daerah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Nias Utara. Adanya konsultasi dengan Kemenkumham ini menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Nias Utara dalam membentuk regulasi yang dapat diimplementasikan dengan baik dan berdampak positif bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat di Nias Utara.