Medan - Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSKK UGM) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM mengadakan penelitian dengan judul Studi Penyederhanaan Layanan Kewarganegaraan di DKI Jakarta, Kota Medan dan Kota Denpasar. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan pelayanan kewarganegaran dan pewarganegaraan serta memformulasikan bentuk birokrasi yang ideal dalam pelayanan kewarganegaran dan pewarganegaraan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Tim dari PSKK UGM diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Alex Cosmas Pinem) dan Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Surya Darma) dan melakukan wawancara mengenai layanan permohonan kewarganegaraan dan pewarganegaraan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. (04/03/24). Diketahui bahwa layanan yang masih diproses melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM adalah terkait dengan permohonan Naturalisasi pasal 9 dan pasal 3A untuk selanjutnya akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Adminisrasi Hukum Umum, sementara layanan terkait kewarganegaraan lainnya dapat dilaksanakan secara online langsung oleh masyarakat/pemohon tanpa melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam kunjungan PSKK di Sumatera Utara ini nantinya juga akan melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan dan juga ke Perkumpulan Kawin Campur (PERCA) Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan wawancara terkait pelayanan kewarganegaran dan pewarganegaraan yang telah diterima.