Medan – (Senin, 06/05/2024) Kanwil Kemenkumham Sumut menerima kunjungan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokat Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) serta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka N. A. M. Sihombing mewakili Kanwil Kemenkumham Sumut menerima perwakilan BAKUMSU dan AMAN di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Ibu Juniaty Aritonang selaku perwakilan BAKUMSU dan AMAN menyampaikan terima kasih telah diberikan kesempatan untuk melkukan audiensi dengan perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumut. Salah satu topik pembicaraan adalah harmonisasi antara kebijakan hukum dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat, yang menjadi perhatian utama Pemerintah dalam menjaga keberlangsungan budaya dan kehidupan masyarakat adat di wilayah Sumatera Utara.
Eka menyampaikan masyarakat hukum adat telah mendapat perhatian pemerintah dengan adanya pengakuan tentang Masyarakat adat dibeberapa daerah. Untuk memperoleh legitimasi Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dapat menjadi pedoman untuk memperoleh legitimasi tersebut. Kantor Wilayah sendiri sangat terbuka menerima kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memfasilitasi aspirasi dari masyarakat, termasuk organisasi bantuan hukum dan masyarakat adat.