Medan- Plt. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Betni Humiras Purba menyampaikan dukungan penuh sosialisasi layanan M-Paspor. Hal ini disampaikan Betni setelah mengikuti arahan dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada kegiatan Sosialisasi dan Persiapan Teknis Uji Coba Aplikasi M-Paspor secara virtual, Jumat (21/01).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus menggencarkan sosialisasi penerapan atau penggunaan aplikasi mobile paspor (M-Paspor) kepada masyarakat.
"Sosialisasi dan persiapan penerapan layanan menggunakan aplikasi M-Paspor harus terus dilakukan agar masyarakat dapat segera mengakses di kantor imigrasi terdekat," ujar Widodo.
Melalui M-Paspor, Widodo menjelaskan, pemohon bisa mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Jadi, saat pemohon paspor datang ke kantor imigrasi mereka tidak perlu berlama-lama menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
Fitur-fitur dalam M-Paspor juga akan membantu pemohon untuk memangkas tahapan yang sebelumnya diproses secara tatap muka. Fitur tersebut, antara lain pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di awal, penggantian jadwal kedatangan.
Selain itu, juga fitur terkait cek status permohonan paspor, validasi nomor induk kependudukan, dan integrasi dokumen perjalanan.
Setelah mengunduh aplikasi M-Paspor dari play store atau app store di telepon pintar, pemohon dapat mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.
Selanjutnya, pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring melalui beberapa marketplace atau lokapasar maupun melalui bank, kantor pos, atau Indomaret.