Medan- Dalam rangka program pembinaan peningkatan kesadaran hukum masyarakat kelurahan/desa di wilayah Provinsi Sumatera Utara secara terencana, terpadu dan berkelanjutan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara akan meresmikan 34 Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hukum, Bintang Napitupulu dalam kesempatan apel pagi di Lapangan Kanwil Kemenkumham Sumut, Selasa (07/11/23).
“untuk terlaksananya program pembinaan Desa/Kelurahan sadar hukum yang akan diresmikan tahun 2023 ini maka perlu adanya koordinasi dengan Kantor Gubernur Sumatera Utara guna menetapkan Desa/Kelurahan Binaan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum setelah pertimbangan usul Bupati/Walikota dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut,’’ ucap Kepala Bidang Hukum, Bintang Napitupulu.
Desa Sadar Hukum sendiri merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum ditengah masyarakat. Dengan dibentuknya desa sadar hukum yang pembentukannya didasarkan beberapa kriteria sebagaimana diatur melalui peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia Nomor : PHN. HN. 03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.