Medan - Dalam rangka pelaksanaan Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL). Hadir sebagai Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ali Marwan Hsb, Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda, yang membawakan materi terkait Kebijakan Hukum di Bidang Koperasi. (27/10)
Dalam paparannya, Ali menyatakan bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Di mana berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, terjadi peralihan kewenangan pengesahan koperasi dari Kementerian Koperasi menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk menindaklanjuti hal tersebut kemudian telah ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.
Berdasarkan Permenkumham 14 Tahun 2019, kewenangan pengesahan Koperasi terkait pengesahan akta pendirian Koperasi, pengesahan perubahan anggaran Dasar koperasi, dan pembubaran koperasi. Dan semua proses pengesahan Koperasi dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan diakses oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NAPK).