Medan - Dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan terhadap warga binaan, Pemerintah Indoneisa terikat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang mengamanatkan perbaikan secara mendasar pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, penegakan, pelindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM. Direktorat Jenderal HAM dalam memandang urgensi pengedepanan hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan melaksakan media dialogue yang dilaksanakan secara daring dengan tema “Di Balik Jeruji Besi”, Jumat, (31/03/2023).
Dalam kegiatan ini mengundang Narasumber Plt.Direktur Jenderal HAM Dr. Dhahana Putra, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Harkistuti Harkrisnowo, dan Wakil Direktur Center For Detention Studies Gatot Goei. Kegiatan dimoderatori oleh M. Bahrul Wicaksana. Dalam pemaparannya Prof. Harkistuti Harkrisnowo menjelaskan pentingnya aspek hak asasi manusia yang diberikan kepada warga binaan. “Hak dasar kepada warga binaan ini sejalan dengan Mandela Rules dimana mementingkan hak dasar warga binaan sebagai manusia”, ujar Prof Harkistuti Harkrisnowo.
Plt. Direktur Jenderal HAM menyoroti pentingnya penerapan pidana penjara sebagai pilihan akhir dalam penyelesaian pidana, terutama terhadap pemakai. “Terkait penyalahgunaan narkotika harus dipandang tidak hanya sebagai tindakan kesalahan, tetapi juga harus dipandang dari aspek kesehatan”, ucap Dhahana.
Kegiatan juga diikuti secara daring oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kasubbid Pemajuan HAM Desni Manik dan Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerjasama Pariaman Saragih berserta staff bidang HAM. Kanwil Kemenkumham Sumut mendukung penuh pelaksanaan pembinaan terhadap warga binaan berbasis HAM melalui Pelayanan Publik Berbasis HAM sesuai dengan amanat Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Kanwil Kemenkumham Sumut terus mendukung upaya penghormatan, penegakan, pelindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM dalam setiap aspek pelaksanaan, dalam setiap kegiatan pelayanan terhadap masyarakat, tidak terkecuali terhadap warga binaan pemasyarakatan yang menjadi binaan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.