Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Mengikuti Media Dialogue Ditjen HAM Terkait Undang-Undang Pemasyarakatan Berbasis HAM

dialog ditjen ham1

Medan - Dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan terhadap warga binaan, Pemerintah Indoneisa terikat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang mengamanatkan perbaikan secara mendasar pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, penegakan, pelindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM. Direktorat Jenderal HAM dalam memandang urgensi pengedepanan hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan melaksakan media dialogue yang dilaksanakan secara daring dengan tema “Di Balik Jeruji Besi”, Jumat, (31/03/2023).

Dalam kegiatan ini mengundang Narasumber Plt.Direktur Jenderal HAM Dr. Dhahana Putra, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Harkistuti Harkrisnowo, dan Wakil Direktur Center For Detention Studies Gatot Goei. Kegiatan dimoderatori oleh M. Bahrul Wicaksana. Dalam pemaparannya Prof. Harkistuti Harkrisnowo menjelaskan pentingnya aspek hak asasi manusia yang diberikan kepada warga binaan. “Hak dasar kepada warga binaan ini sejalan dengan Mandela Rules dimana mementingkan hak dasar warga binaan sebagai manusia”, ujar Prof Harkistuti Harkrisnowo.

Plt. Direktur Jenderal HAM menyoroti pentingnya penerapan pidana penjara sebagai pilihan akhir dalam penyelesaian pidana, terutama terhadap pemakai. “Terkait penyalahgunaan narkotika harus dipandang tidak hanya sebagai tindakan kesalahan, tetapi juga harus dipandang dari aspek kesehatan”, ucap Dhahana.

Kegiatan juga diikuti secara daring oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kasubbid Pemajuan HAM Desni Manik dan Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerjasama Pariaman Saragih berserta staff bidang HAM. Kanwil Kemenkumham Sumut mendukung penuh pelaksanaan pembinaan terhadap warga binaan berbasis HAM melalui Pelayanan Publik Berbasis HAM sesuai dengan amanat Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Kanwil Kemenkumham Sumut terus mendukung upaya penghormatan, penegakan, pelindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM dalam setiap aspek pelaksanaan, dalam setiap kegiatan pelayanan terhadap masyarakat, tidak terkecuali terhadap warga binaan pemasyarakatan yang menjadi binaan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.

dialog ditjen ham2

dialog ditjen ham3

dialog ditjen ham4

dialog ditjen ham5

dialog ditjen ham6

dialog ditjen ham7

dialog ditjen ham8

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI