Medan - Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Berbeda dengan tahun sebelumnya, Direktorat Jenderal HAM melakukan penyebarluasan nilai-nilai Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) serta pelaksanaan proyek percontohan P2HAM di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Sebagai perpanjangan tangan di daerah, Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili Kepala Subbidng Pemajuan HAM , Desni Manik berserta tim melakukan kunjungan ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Sumatera Utara (BPPRDSU) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan pada Kamis, 24 Februari 2022. Kunjungan ini bertujuan untuk langkah koordinasi awal dalam penyebarluasasn P2HAM di UPTD dan pengecekan UPTD yang akan dijadikan proyek percontohan P2HAM.
Kunjungan pertama di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, tim Kanwil disambut dan didampingi oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Daerah BPPRDSU, Herliene Yudhah Altius dan Kepala UPT. PPD Medan Selatan Lona Amelia berkeliling untuk melihat sarana dan prasarana yang ada di SAMSAT Induk Medan Selatan sebagai Unit Pelaksana Teknis dibawah BPPRDSU. Desni mengapresiasi atas kelengkapan yang sudah ada di SAMSAT Induk Medan Selatan dan berterima kasih atas kepedulian dalam pelengkapan sarana dan prasarana berbasis HAM. “Ketersediaan pelayanan publik berbasis HAM yang ada di SAMSAT Medan Selatan sudah menyediakan ruang bermain anak dan ruang menyusui sebagai salah satu indikator pelayanan berbasis HAM”, ujar Desni. Lona berterimakasih atas kunjungan yang Tim Kanwil dan menyampaikan beberapa program inovasi diantaranya aplikasi e-SAMSAT Sumut Bermartabat. “Kami juga mengembangkan aplikasi e-SAMSAT Sumut Bermartabat untuk lebih memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sebagai optimalisasi dalam pelayanan publik”, kata Lona.
Kegiatan dilanjutkan dengan mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan dengan mengecek ketersediaan layanan khusus disabilitas dan pelayanan terintegrasi. Tim langsung didampingi oleh Sekretaris Disdukcapil Kota Medan, Sri Maharani. Sri meyampaikan bahwa di Disdukcapil Kota Medan sudah menerapkan pelayanan yang terintegrasi sehingga lebih memudahkan masyarkat. “Pelayanan dan informasi yang terintegrasi sudah kami laksanakan supaya masyarakat bisa melakukan pengecekan datanya terlebih dahulu dan meringkaskan alur pelayanan supaya lebih efektif dan efisien”, kata Sri. Tim juga berkesempatan untuk bertemu dengan Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P. Siregar menjelaskan mengenai proyek percontohan P2HAM. “Berdasarkan surat dari Dirjen HAM, Kanwil diminta untuk melakukan penyebarluasan P2HAM di UPTD, dan atas koordinasi awal dengan Biro Hukum Provinsi, kami disarankan untuk mengunjungi Disdukcapil Kota Medan dimana setelah berkeliling kami mengapresiasi kelengkapan sarana dan prasarana yang ada yang mengakomodir pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM. Kami harap Disdukcapil Kota Medan dapat menjadi proyek percontohan P2HAM.” ujar Desni. Kepala Disdukcapil Kota Medan berterima kasih atas kunjungan yang dilakukan tim Kanwil Kemenkumham Sumut dan berharap adanya koordinasi yang baik dalam program proyek percontohan P2HAM ini. “Kami siap menjadi proyek percontohan P2HAM, dan berharap adanya koordinasi serta bimbingan dan arahan dari Kanwil agar Disdukcapil menjadi UPTD yang melaksanakan pelayanan publik yang berbasis HAM.“ ,kata Baginda.