Medan - Bertempat di Polonia Hotel Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) dalam hal ini Bidang Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan Dialog Interaktif yang dilaksanakan secara online dalam rangka Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat dari Korporasi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. (Jumat,20/08/2021)
Selaku Narasumber yaitu Ketua Dewan Kehormatan Notaris Prov. Sumatera Utara, Suprayitno, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Prov. Sumatera Utara, Ikhsan Lubis, serta Kasubbid Pelayanan AHU, Surya Darma.
Dalam dialog dijelaskan mengenai Latar Belakang Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat dari Korporasi serta Urgensi Penerapan Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat bagi Korporasi.
Jumlah korporasi yang terdaftar pada website ahu.go.id di Sumatera Utara tertanggal 20 Juli 2021 sebanyak 80.167 Korporasi dan yang sudah mengisi data pemilik manfaat sebanyak 19.488 korporasi (24,17%).
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan jumlah Korporasi yang mengisi data pemilik manfaatnya akan semakin bertambah.