Parapat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dorong pencapaian Indeks reformasi Hukum (IRH) yang maksimal diwilayah Sumatera Utara. Hari ini (Senin, 26/02/24) Kanwil Kemenkumham Sumut lakukan persiapan penilaian IRH bagi seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) Sumatera Utara. Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala bidang HAM, Flora Nainggolan membuka kegiatan ini.
Dalam sambutannya Flora menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, Kemenkumham sebagai leading sektor dalam pelaksanaan program meso dibidang Reviu terhadap berbagai Peraturan Perundang-undangan yang meliputi 4 (empat) variabel yaitu memperkuat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi, peningkatan Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan Perundang-undangan ditingkat pusat dan daerah berkualitas, mendorong kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, dan penataan database peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hal tersebut diperlukan pengaturan Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bertujuan sebagai pedoman sehingga dapat terlaksananya pembentukan dan monev peraturan perundang-undangan yang baik,” ucap Flora.
Selanjutnya Bapak Edy Sumarsono menyampaikan paparan terkait Pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah Tahun 2024. Disampaikan bahwa Outcome dari IRH adalah Indeks Reformasi Birokrasi dengan memiliki 8 tujuan (impact). Sebagai Leading Institution Indeks Reformasi Hukum (IRH) adalah Kementerian Hukum dan HAM dengan sasaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dimana Output Utamanya adalah Terlaksananya Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik dan Terlaksananya monitoring dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan. Indeks Reformasi Hukum (IRH) memiliki 4 Variabel yaitu Tingkat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi/ memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi, Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah yang berkualitas, Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu dan Penataan Database Peraturan Perundang-undangan; dan Bapak Donny Michael juga menyampaikan mekanisme penilaian mandiri IRH pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Tahun 2024 dilaksanakan unit organisasi yang menangani bidang hukum, yang nantinya membentuk tim kerja dan tim asesor, sedangkan peran sekretariat wilayah melakukan sosialisasi, koordinasi, konsultasi dan pendampingan serta melakukan verifikasi dan validasi awal.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM Bram Lumban Gaol, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka NAM Sihombing, Perancang Perundangan, Analis Hukum serta Tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Para Kepala Bagian Hukum dan Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara.