Mandailing Natal - Kanwil Kemenkumham Sumut Melakukan Pengumpulan Data Lapangan Analisis Evaluasi Kebijakan Hukum dan HAM terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan, Lapas Kelas IIB Panyabungan, dan Lapas Kelas III Kotanopan. (20 Juni 2024)
Kedatangan Tim diterima dengan baik oleh Ka.Lapas Padang Sidempuan (Japaham Sinaga), beserta Jajaran di Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan, Plh. Ka.Lapas Kelas IIB Panyabungan (Freddy Sitindaon) dan Jajaran di Lapas Kelas IIB Panyabungan, dan Plh. Kalapas Kelas III Kotanopan (Syukur Siregar) dan Jajaran di Lapas Kelas III Kotanopan.
Ditemukan dilapangan bawa pada Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan, Lapas Kelas IIB Panyabungan, dan Lapas Kelas III Kotanopan, masih belum dilakukan perubahan nomenklatur terhadap Posyankomas yang seharusnya bertransisi menjadi Pos Pengaduan HAM sebagai bagian dari implementasi Permenkumham tersebut, namun sampai saat ini tidak terdapat pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat melalui pos pengaduan HAM tersebut, dikarenakan pemahaman masyarakat, Lapas/Rutan adalah penjara atau tempat pembinaan wargabinaan dan tidak mengetahui juga bisa menerima aduan dugaan pelanggaran HAM. Data lapangan ini akan memperkaya kajian analisis yang akan dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut tahun ini.
Tim Kanwil Kemenkumham Sumut juga menyampaikan bahwa pada saat ini telah diluncurkan aplikasi SIMASHAM yang sudah diperbaharui, dimana lebih memudahkan operator yang menerima pengaduan hanya mengupload data dukung aduan dan dibutuhkan sosialisasi terkait aplikasi SIMASHAM melalui banner dan spanduk yang dapat dilihat oleh masyarakat di lingkungan Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan, Lapas Kelas IIB Panyabungan, dan Lapas Kelas III Kotanopan.
Lebih lanjut dilakukan pengumpulan data kepada sejumlah responden dengan target sasaran 10 orang sampel warga binaan terkait implementasi Pos Pengaduan Pelanggaran HAM. Responden dipahami sebagai individu yang memiliki kekuasaan/kewenangan pada atau terdampak dari Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022, Namun secara umum responden menjawab tidak mengetahui prosedur pengaduan pelanggaran HAM pada Fasilitas Pos Pengaduan Pelanggaran HAM di Lapas/Rutan karena minimnya sosialisasi atau bahkan responden yang tidak menggunakan fasilitas Pos Pengaduan Pelanggaran HAM karena tidak mengetahui eksistensinya.
Akan dilakukan monitoring, pemantauan dan pendampingan secara rutin dan berkala terhadap pelaksanaan kegiatan Analisis Evaluasi Kebijakan Terhadap Penyusunan, Monitoring dan Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.