Medan – Dalam rangka pembinaan kearsipan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melakukan pengawasan lapangan terhadap seluruh satuan kerja yang ada di lingkungannya secara virtual, bertempat di Ruang Kerja Kepala Bagian Umum. (27/04)
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Devina Natalia Br Tarigan yang menyampaikan apresiasinya terhadap kehadiran satuan kerja pada kegiatan ini. Devina berharap agar seluruh satuan kerja yang hadir dapat mengikuti kegiatan ini dari awal hingga akhir kegiatan.
“Perlu diketahui dalam kegiatan pengawasan lapangan ini, setiap satker akan dinilai tingkat kepatuhannya terhadap Permenkumham No 31 Tahun 2020 dan Permenkumham No 5 Tahun 2022 yaitu tentang klasifikasi arsip dan tata naskah dinas”, jelas Devina.
Kegiatan dilanjutkan dengan dipandu oleh Evy Sofia Manurung dan Devi Simamora, Arsiparis Kanwil Kemenkumham Sumut. Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat dan JFU Pengelola Kepegawaian dari 5 (lima) satuan kerja yaitu Balai Harta Peninggalan Medan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.