Medan – Pelaksanaan Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM adalah salah satu program pemerintah Indonesia yang menjadi sarana untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM) secara menyeluruh bagi warga negara dan sekaligus pula sebagai mekanisme pemantauan dan penilaian Pemerintah Pusat terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah Kabupaten/Kota, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Menindaklanjuti hal itu, Kanwil Kemenkumham Sumut dalam hal ini diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Desni Manik beserta Sri Diyah Utari, anggota Tim verifikasi data KKP wilayah II, melakukan pemeriksaan dan verifikasi data awal kriteria KKP HAM Pemda Labuhanbatu Selatan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu Selatan, Yakub Arifin beserta Tim. (16/05/2023)
Pada pemeriksaan data awal hari ini, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Desni Manik, memberikan bimbingan dan arahan serta memeriksa pengisian Formulir Kabupaten/Kota Peduli HAM sekaligus sinkronisasi data pendukung KKP HAM Pemda Labuhanbatu Selatan serta dengan memperhatikan kendala-kendala yang dihadapi Bagian Hukum dalam menjaring data dukung dari oleh setiap OPD.
“Secara umum dokumen data dukung yang disampaikan masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sesuai indikator yang dimaksud pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, meskipun sebenarnya kami yakin bahwa Pemda Labuhanbatu Selatan sudah mengimplementasikan secara nyata terkait penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pihak Kanwil masih memberikan kesempatan untuk dilakukan perbaikan data dukung lalu selanjutnya akan diupload dalam aplikasi serta dilakukan penilaian oleh Direktorat Jenderal HAM apakah memenuhi kriteria Kabupaten Peduli HAM atau tidak”, tutur Desni.
“Kami berterimakasih atas asistensi, bimbingan, dan verifikasi awal yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut terhadap dokumen KKP HAM Labusel dan dorongan motivasi untuk mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai Kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang memenuhi Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM tahun 2023 ini”, ujar Arifin.
"Dan diharapkan agar Pemda Labuhanbatu Selatan melengkapi seluruh data KKP HAM dan jika perlu untuk konsultasi agar tidak segan untuk menghubungi dan bertanya jika mengalami kesulitan.”, ujar Desni, menutup pertemuan pada hari ini.