Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan koordinasi pembahasan draf MoU dan PKS dengan pemerintah daerah kota Medan, dalam hal ini Dinas Pariwisata Kota Medan tentang pelayanan dan perlindungan Kekayaan Intelektual. (30/01)
Maksud dan tujuan pembahasan draf ini ialah untuk mensinergikan dan mewujudkan pemajuan potensi pelayanan dan perlindungan Kekayaan Intelektual di wilayah.
Dalam kegiatan pembahasan draf kesepakatan bersama dinas pariwisata kota medan ini turut dihadiri oleh analisis produk Hukum Dian Anggraini bagian kerjasama pemerintah kota medan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung, Kasubdid Pelayanan KI Desy Anggerainy dan perancangan peraturan perundangan undangan ahli muda dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.