Medan - Kamis, 21 Maret 2024, Bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diselenggarakan sidang verifikasi atas 2 permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang terlambat memilih kewarganegaraan, sebagaimana ketentuan Pasal 3a Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Permohonan masing-masing diajukan oleh Nathalia Jost (campuran Swiss) dan Roderick Taufan Jan Buiskool (campuran Belanda). Tim terpadu yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung dengan melibatkan Divisi Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara dan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara Sumut I melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan permohonan seperti akte kelahiran, biodata kependudukan,Surat Keterangan Keimigrasian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, SKCK, dll. Tahapan verifikasi dilanjutkan dengan uji materi dengan melakukan wawancara terhadap para pemohon.
Dalam sidang verifikasi pada hari ini, tim sangat mengapresiasi kesadaran para pemohon dalam mengajukan permohonan Pasal 3a mengingat batas waktu terakhir pengajuan permohonan istimewa ini akan berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 nanti.