Sibolga – Dalam Rangka pemenuhan pelaksanaan fungsi analisis dan evaluasi hukum di Wilayah Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Mhd. Jahari Sitepu melalui Bidang Hukum melaksanakan Rapat Persiapan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun Anggaran 2024 (Kamis/29/02/2024) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga.
Rapat Persiapan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum dibuka oleh Koordinator Analis Hukum, Mhd. Tavip yang didampingi Tim beserta Plh.Kepala Lapas Kelas IIA Sibolga dan dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kota Sibolga, Bagian Hukum Setda Kab. Tapanuli Tengah, Bagian Hukum Setda Kab. Tapanuli Utara, Bagian Hukum Setda Kota Padang sidempuan dan Bagian Hukum Setda Kab.Mandailing Nat beserta Koordinator Analis Hukum Pemda Kab/Kota.
Koordinator Analis Hukum, Mhd. Tavip menyampaikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi hukum Tahun 2024 pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara yang berpedoman pada Lampiran 1 Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN.HN.01.01-03 Tanggal 24 Januari 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024, dimana lingkup substansi pelaksanaan Anev dengan pilihan tema yakni Peraturan Daerah yang terdampak dari pengaturan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Untuk Pilihan Objek Analisis dan Evaluasi adalah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Juklak Anev Hukum dimaksudkan untuk menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan Kegaiatan Analisis dan Evaluasi Hukum untuk menghasilkan Rekomendasi yang bermanfaat bagi kepentingan nasional dan daerah.
“Kami meminta kepada Bagian Hukum Setda Kab/Kota Untuk mendata Perda yang termasuk dalam kriteria yang disebutkan diatas untuk kami tetapkan sebagai bahan analisis dan Evaluasi oleh Tim dalam jangka waktu 9 (Sembilan) bulan mulai dari bulan Februari s/d Oktober mendatang”, ujar Tavip.
Pada Kesempatan ini, Tim juga menyampaikan Tupoksi Analis Hukum sesuai dengan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum.