Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Rapat Persiapan Diskusi Strategi Kebijakan/Diseminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM di Wilayah, yang bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lt.3. (12/08/24)
Kegiatan diawali dengan Pengantar yang disampaikan oleh Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum HAM Bram Gun Saulus Lumban Gaol dan dilanjutkan dengan Sambutan Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan yang menyampaikan pointer kegiatan yaitu Rapat Persiapan Pelaksanaan Diseminasi Hasil Strategi Kebijakan dengan Tema Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia; Kegiatan akan dilaksanakan pada tanggal 03 September 2024 di Aula Sopemo Lt.V Kanwil kemenkumham Sumut; Kegiatan ini dimulai dengan Pembentukan SK TIM, Penentuan Narasumber dan Koordinator peserta baik untuk Zoom dan Youtube; dan akan dilakukan Rapat persiapan terakhir.
Selanjutnya dalam arahannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem menyampaikan bahwa persiapan dan materi/tema yang akan ditampilkan sudah bagus dan baik. Dari tema tersebut dapat diketahui bahwa pelaksanaan Permenkumham ini belum maksimal sehingga perlu dievaluasi penyebabnya. Menurut Alex salah satu penyebabnya ialah masyarakat belum tahu bahwa adanya pos pengaduan ini dan belum tersosialisasi dengan baik sehingga ini yang perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam agar didapatkan solusinya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Hukum BIntang Napitupulu, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Soetopo Berutu, serta TIM Analisis dan Evaluasi Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkumham Sumut.