Tanjung Balai - Dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Koordinasi Teknis Analisis dan Evaluasi terhadap Produk Hukum Daerah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Koordinator Analis Hukum (Mhd. Tavip) beserta JFT Analis Hukum melakukan koordinasi ke Bagian Hukum Setda Kota Tanjung Balai terkait Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah (Kamis, 30/11/2023). Tim disambut langsung oleh Koordinator Punyuluh Hukum Evi Lovita, S.H.
Mhd. Tavip menyampaikan bahwa Peraturan Daearah (Perda) menjadi sangat perlu untuk dianalisis dan dievaluasi apabila memenuhi kriteria diantaranya adalah usia perda sudah lebih dari 5 (lima) tahun, terbitnya peraturan perundang-undangan baru, terjadi tumpang tindih dengan peraturan lain baik horizontal maupun vertikal dan implementasi perda tersebut sudah tidak relevan dengan kondiisi dan situasi saat ini. Maka dari itu kami minta kepada Bagian Hukum Setda Kota Tanjung Balai untuk mendata Perda yang termasuk dalam kriteria yang disebutkan diatas sebagai bahan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah oleh Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut bersama Tim Pokja pada tahun yang akan datang.
Analisis dan evaluasi peraturan daerah tersebut nantinya didapatkan hasil berupa rekomendasi terhadap peraturan daerah, apakah tetap diubah, dicabut, atau dipertahankan.
Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara pada tahun ini telah melaksanakan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Kepariwisataan. Pasal-perpasal sudah dianalisis oleh Tim. Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Perda tersebut akan disampaikan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan stakeholder terkait pada minggu mendatang untuk dijadikan usul dalam penyusunan Propemperda ditahun mendatang, ujar Tavip