Medan - Dalam meningkatkan pemahaman anggota Kepolisian dalam menangani kekerasan pada kelompok rentan dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara laksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Kamis (10/11/2022)
Pada kegiatan bimtek ini Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Fauzi Iswahyudi yang didaulat sebagai narasumber. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial Pemerintah Kota Medan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Kota Medan, Lembaga Perlindungan Anak Propinsi Sumatera Utara dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Kegiatan Bimtek dibuka oleh Kasubbag Bim. Ops. Polrestabes Medan Komisaris Polisi Hendra Gunawan, Hendra menyampaikan kegiatan bimtek bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada anggota polri di Polrestabes Medan sehingga dapat bekerja sesuai dengan prosedur yang tepat dalam perkara mengenai menangani kekerasan pada kelompok rentan dan HAM.
“Perlindungan Kelompok Rentan Dalam Perspektif HAM merupakan hal yang perlu dipahami setiap anggota Kepolisian dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan kelompok rentan. Dengan pemahaman yang memadai tentunya anggota Kepolisian dapat bertugas secara professional dan akuntabel”, ucap fauzi.
Pada akhir kegiatan Hendra menyampaikan bahwa kedepannya permasalahan kelompok rentan dapat diselesaikan dan mendapatkan solusi dengan adanya koordinasi Stakeholder terkait berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangannya.