Medan-Penerapan nilai-nilai organisasi Kementerian Hukum dan HAM menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Nilai tersebut adalah Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Gelora Adil Ginting, saat Apel Pagi pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kamis (13/07).
Gelora Ginting dalam amanatnya mengingatkan kembali terkait dengan Permenkumham RI Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemenkumham.
“Kode Etik dan Kode Perilaku merupakan pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatannya sehari-hari,” terang Gelora.
Tata Nilai PASTI menjadi Important Keywork yang harus dipahami bersama seluruh pegawai. PROFESIONAL yaitu mampu menyelesaikan tugas dengan terpuji, tuntas sesuai dengan kompetensi atau keahlian dan berintegritas untuk mencapai hasil prima melalui kerjasama. Akuntabel yaitu Mampu bertanggung jawab terhadap setiap tindakan, perilaku dan tugas baik dari segi proses maupun hasil. Sedangkan SINERGI adalah Mampu bekerjasama dan membangun kemitraan yang harmonis dengan pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik bermanfaat dan berkualitas.
Selanjutnya TRANSPARAN yaitu mampu menyajikan data dan informasi terkait kebijakan proses pembuatan, pelaksanaan dan hasilnya serta menjamin aksesibilitas publik terhadap data dan informasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan yang terakhir adalah INOVATIF mampu menciptakan dan mengembangkan inovasi untuk melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi.