Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengikuti Pelaksanaan Opini Kebijakan yang secara Terpusat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah yang dikuti secara Daring melalui Zoom yang dalam hal ini diwakili Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kasubbid Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM Bram Gun Saulus Lumban Gaol, Kasubbid Pemajuan HAM Desni Prianty Eff Manik, beserta seluruh Tim pada Kanwil Kemenkumham Sumut. (Selasa, 09/05/2023)
Kegiatan ini mengambil tema “Implementasi Kebijakan Perlindungan Data Pribadi pada Layanan Keimigrasian”. Diawali Laporan Pelaksanaan Opini Kebijakan yang disampaikan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah Budi Argap Situngkir, Amd. IP, S.H., M.H dan dilanjutkan Kata Sambutan sekaligus membuka Kegiatan Opini secara Virtual Zoom oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Dr. Syarifuddin, S.T., M.H. Dimana hadir sebagai Narasumber Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Dewanto Wisnu Raharjo, S.H, Lektor Kepala Fakultas Teknik Informatika Universitas Tadulako Dr. Ir. Muhammad Yazdi Pusadan. S. Kom., M. Eng, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah Andi Hajidin, S.E., M. Si dan Analis Kebijakan Pertama BSK Hukum dan HAM Ardyan Gilang Ramadhan.S.SOS. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Seluruh Indonesia Melalui Media Virtual Zoom ataupun Live Streaming Yotube. Kegiatan ini juga akan memberikan Free E-certificate untuk peserta yang mengikuti.
Mengawali materinya narasumber menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki UU No 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Undang-undang tersebut mengatur terkait Perlindungan Data Pribadi pada sektor pribadi maupun Badan Hukum. Perlindungan Data Pribadi merupakan bagian dari Perindungan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur didalam Covenant Hak Sipil dan Politik serta Undang-undang yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Pada Tahun 2022 pemerintah Indonesia memberikan Atensi besar terhadap Permasalahan Pencurian Data Pribadi Oleh Akun BYORKA, dimana akun tersebut telah berhasil mencuri/membobol data pribadi masyarakat Indonesia. Presiden Joko Widodo menyampaikan mengungkapkan keamanan data harus diperhatikan pada saat ini. Melihat data kini menjadi komoditas yang mahal “Kedaulatan dan keamanan data dalam negeri juga harus menjadi perhatian bersama. Data adalah ‘new oil’ yang berharga dan tak terhingga.”
Pada Layanan Keimigrasian ada pemrosesan Data Pribadi yaitu Pengumpulan Data, Pengolahan Data, Penyimpanan Data, Penampilan, Penyebarluasan dan Pemusnahan Data. Beberapa Rekomendasi yang perlu dilakukan adalah Penguatan Tata kelola Data Pribadi, Penguatan Standar Operasional Prosedur, Penguatan Tata kelola Penyimpanan Data, dan menunjuk Pejabat atau Petugas Perlindungan Data Pribadi. Secara politik dan filosopis, Hukum Keimigrasian berbasis kebijakan selektif dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, salah satunya adalah terkait Perlindungan Data Pribadi. Seiring dengan perkembangan dinamika tuntutan masyarakat dalam bidang layanan Keimigrasian, yang menuntut kecepatan, kemudahan dan transparansi maka arah kebijakan Keimigrasian saat ini ditekankan kepada aspek digitalisasi dalam hal Pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian. Dari Perspektif Keimigrasian, penguatan elemen keamanan dan Privasi data menjadi elemen yang esensial bagi Pengelola, Prosesor Data Keimigrasian sekaligus bagi Pemilik Data Pribadi Keimigrasian untuk senantiasa bijak dan berhati-hati dalam menjaga validitas dan kerahaisaan data pribadinya sehingga terwujudnya smart dan wise use of information technology dalam bidang keimigrasian.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama dan tanya jawab narasumber dan peserta Opini Kebijakan. Setelah sesi tanya jawab selesai, maka Kegiatan Opini ini ditutup oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah Budi Argap Situngkir, Amd. IP, S.H., M.H.