Medan - Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengikuti kegiatan Podcast Obrolan Perancang Peraturan Perundang-undangan (Opera) yang dilaksanakan secara daring dengan tema Urgensi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Jumat, 13 Januari 2023)
Kegiatan Opera dihadiri oleh seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Biro Hukum/Bagian Hukum di seluruh Indonesia, selalu host kegiatan yaitu Unan Pribadi, SH, MH (Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan) dan yang menjadi narasumber Elen Setiadi, SH, MSE. (Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakkan Hukum, dan ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republika Indonesia).
Elen Setiadi menyampaikan urgensi dibentuknya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan antara lain:
Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.
“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui peraturan pemerintah,” ujar Elen Setiadi.
Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Pada Perpu ini ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta dapat menetapkan upah minimum UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.
“Kata ‘dapat’ yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP,” kata Menaker.
Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.
Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dengan adanya kegiatan Opera diharapkan seluruh peserta yang mengikuti kegiatan dapat mensosialisasikan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 kepada masyarakat khususnya terkait dengan ketenagakerjaan sehingga masyarakat mendapatkan memahami substansi peraturan tersebut.