Medan - Dalam rangka peningkatan layanan jaminan fidusia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan kegiatan FGD Penanganan Permasalahan Fidusia Dengan Stakeholder/Instansi Terkait layanan jaminan fidusia. (Senin,30/08/2021)
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pendaftaran jaminan fidusia dilakukan secara manual di masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia sesuai dengan tempat kedudukan Pemberi Fidusia. Dalam rangka pengelolaan data manual fidusia yang ada pada Kantor Pendaftaran Fidusia, dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M. HH-03.TI.05.03 TAHUN 2018 tanggal 19 Maret 2018 tentang Aplikasi Tata Kelola Data Fidusia Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Seluruh Indonesia (SK Menkumham). Atas dasar SK Menkumham tersebut, terhadap arsip fidusia yang permohonan diajukan secara manual, dilakukan penginputan data ke dalam aplikasi fidusia online, serta data akan diintegrasikan dengan pangkalan data fidusia online. Terhadap berkas permohonan manual yang telah diinput datanya ke dalam aplikasi fidusia online dapat dipertimbangkan untuk dimusnakan berdasarkan peraturan tentang retensi arsip.
KUSUMA dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kabid Pelayanan Hukum Flora Nainggolan, Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Surya Darma beserta seluruh Tim Pelaksana layanan AHU dan JFT Arsiparis pada Kanwil Kemenkumham Sumut mengikuti kegiatan FGD Penanganan Permasalahan Fidusia Dengan Stakeholder/Instansi terkait secara virtual.
Kegiatan FGD ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi terkait pemusnahan arsip jaminan fidusia, dengan menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia dan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, yang akan diikuti oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia secara virtual.