Medan – (Jum’at, 26 Juli 2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili Kepala Bidang Hukum, Bintang Napitupulu menghadiri undangan permintaan klarifikasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara perihal Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum. Bertempat di Kantor ORI Perwakilan Sumut Jl. Asrama No.18, Kota Medan.
Kedatangan Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diterima oleh Pjs Kepala ORI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean. Pada kesempatan ini James menanyakan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam pengharmonisasian Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.
Pada rapai ini turut hadir mendampingi Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Eka N. A. M. Sihombing, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yuli Rosdiana Sitorus dan Fauzi Iswahyudi. Berkenaan dengan pertanyaan yang disampaikan Kepala ORI Perwakilan Sumut, Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Medan tidak melibatkan Kanwil Kemenkumham Sumut pada harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024 kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hal ini dikarenakan Pemko Medan tidak ada mengajukan permohonan untuk fasilitasi harmonisasi.
Senada dengan yang disampaikan Kabid Hukum, Kasubbid FPPHD Kanwil Kemenkumham Sumut menjelaskan bahwa belum ada permohonan dari Pemko Medan tentang fasilitasi harmonisasi Perwal tersebut. Selain itu pengharmonisasian merupakan bagian penting dari tahapan penyusunan dalam pembentukan Peraturan perundang-undangan, Jalannya rapat diakhiri dengan serah terima berita acara hasil klarifikasi oleh Kepala ORI Perwakilan Sumut kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.