Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Undangan Permintaan Klarifikasi ORI Perwakilan Sumut Terkait Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024

oriparkir

Medan – (Jum’at, 26 Juli 2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili Kepala Bidang Hukum, Bintang Napitupulu menghadiri undangan permintaan klarifikasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara perihal Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum. Bertempat di Kantor ORI Perwakilan Sumut Jl. Asrama No.18, Kota Medan.

Kedatangan Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diterima oleh Pjs Kepala ORI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean. Pada kesempatan ini James menanyakan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam pengharmonisasian Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.

Pada rapai ini turut hadir mendampingi Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Eka N. A. M. Sihombing, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yuli Rosdiana Sitorus dan Fauzi Iswahyudi. Berkenaan dengan pertanyaan yang disampaikan Kepala ORI Perwakilan Sumut, Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Medan tidak melibatkan Kanwil Kemenkumham Sumut  pada harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024 kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hal ini dikarenakan Pemko Medan tidak ada mengajukan permohonan untuk fasilitasi harmonisasi.

Senada dengan yang disampaikan Kabid Hukum, Kasubbid FPPHD Kanwil Kemenkumham Sumut menjelaskan bahwa belum ada permohonan dari Pemko Medan tentang fasilitasi harmonisasi Perwal tersebut. Selain itu pengharmonisasian merupakan bagian penting dari tahapan penyusunan dalam pembentukan Peraturan perundang-undangan, Jalannya rapat diakhiri dengan serah terima berita acara hasil klarifikasi oleh Kepala ORI Perwakilan Sumut kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

 

oriparkir0

oriparkir1

oriparkir2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI