Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Mendukung Aplikasi e-BERPADU

pks pengadilan tinggi1

Medan - Pengadilan Tinggi Medan menggelar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Aplikasi e-Berpadu dalam wilayah Hukum Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara di Hotel Cambridge Medan. (20/10)

E-Berpadu adalah kepanjangan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu. Aplikasi e-Berpadu meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu : pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, hingga penetapan diversi. 

Acara perjanjian kerjasama sore ini turut dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum lainnya yang akan menandatangani perjanjian kerjasama dan mendukung aplikasi E-Berpadu diantaranya Kapolda Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepala BNNP Sumatera Utara.

"E-berpadu jangan hanya istilah saja melainkan hubungan kemitraan antar para penegak hukum yang saling bekerja sama. Kita berharap pelayanan publik hukum di Indonesia semakin baik, tercipta pelayanan yang murah, efektif dan efisien", ujar Panusunan Harahap Ketua Pengadilan Tinggi Medan membuka kegiatan.

Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Kerja Sama antara Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi Dalam Rangka Mendukung Aplikasi E-Berpadu 

Dalam Perjanjian Kerja Sama kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, oleh Pengadilan Tinggi Medan diberikan sejumlah dokumen yakni Penetapan izin besuk, Penetapan penahanan, Penetapan pembantaran penahanan dan salinan putusan melalui aplikasi E-Berpadu yang akan digunakan dalam administrasi perkara pidana maupun layanan peradilan lainnya.

pks pengadilan tinggi2

pks pengadilan tinggi3

pks pengadilan tinggi4

pks pengadilan tinggi5

pks pengadilan tinggi6

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI