Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menghadiri acara Pemasangan Plang Pengamanan Penguasaan Fisik Aset Eks BLBI yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, Rabu 20 Juli 2022 di lokasi aset eks BLBI di Jalan Brigjend Katamso, AUR, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Hadir mewakili Kanwil Kemenkumham Sumut Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Fahrizal. Turut hadir pada acara ini perwakilan dari Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Perwakilan BINDA dan Perwakilan Kodim 0201 Medan.
Kegiatan diawali dengan membuka penutup plang pengamanan sebagai penguasaan fisik yang dilaksanakan secara serentak Hal ini merupakan bentuk upaya negara dalam mengamankan aset yang diserahkan pada negara sebagai jaminan atas kucuran dana Bantuan Likuiditas.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya yang diambil adalah penguasaan aset berupa tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.