MEDAN - Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba, Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno beserta Kepala Bagian Umum Sahata Marlen Situngkir, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi M. Tavip, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kriston Napitupulu, Kasubbag Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara, Maraulina dan Kelompok Kerja Penyelenggara Bahan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana dan UKPBJ Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menghadiri Undangan Sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1505.PK.01.06.07 Tahun 2021 dari ruang Saharjo, Kamis 18 November 2021.
Kegiatan ini tentang Persiapan Pengadaan Bahan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan oleh Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama UKPBJ Kementerian Hukum dan HAM serta Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dengan menggunakan Aplikasi Zoom yang disiarkan secara langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM R.I. Jakarta, Kamis 18 November 2021.
Kegiatan dimulai dari Arahan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Muji Raharjo Drajat Santoso sekaligus membuka kegiatan sosialisasi secara resmi. Dilanjutkan Sosialisasi Buku Standar Menu Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana oleh Tim Gizi dan Makanan, Ditjenpas Kemenkumham, dan Penguatan Pelaksanaan Pengadaan Bahan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana oleh Tim UKPBJ Kemenkumham serta Penguatan Integritas Pelaksana Pengadaan Bahan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana oleh Tim Auditor, Itjen Kemenkumham.
Tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan dan memberikan penguatan kepada UPT Pemasyarakatan dan seluruh Pelaku Pengadaan Bahan Makanan di seluruh Indonesia mengenai isi dari surat edaran dimaksud agar kegiatan pengadaan bahan makanan dapat berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel.