Medan-Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan dan Penyuluh Hukum Madya Ester Sinaga mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Strategi Pencegahan dan Penanganan Sextortion, Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi yang dilaksanakan kerja sama antara UNIMED, USAID dan Kemitraan Partnership bertempat Hotel Karibia Medan, Kamis (27/06).
Kegiatan dibuka oleh Plh. Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan Dr. Tappil Rambe, SPd., M.Si mengangkat tema membangun tanggung jawab kolaboratif : strategi terbaik pencegahan dan penanganan sextortion dan kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi, yang dihadiri instansi pemerintah daerah provinsi Sumatera Utara dan perwakilan perguruan tinggi di Sumatera Utara dan pemerhati perempuan;
Hadir sebagai narasumber dari co.founder saya Perempuan anti korupsi Judhi Kristantini, Hakim Adhoc Pengadilan Negeri Medan Rurita Ningrum dan Wakil Dekan III FIS Unimed Arief Wanyudi.
Disampaikan bahwa kasus sekstorsi dan kekerasan seksual di Indonesia rentan terjadi pada sektor pelayanan publik, khususnya di wilayah pendidikan. Dalam survei Ditjen Diktiristek tahun 2020 terhadap para dosen di lingkungan perguruan tinggi menyatakan bahwa 77% kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63% kasus tersebut tidak dilaporkan.
Senada dengan itu FGD tersebut menggunakan metode kualititif dengan diskusi terkhusus. Dalam pelaksanaannya turut dibahas beberapa indikator terkait pemahaman terhadap isu sextortion dalam pengaturan Hukum di Indonesia sehingga dapat disebut sebagai bentuk dari tindak pidana korupsi terkhusus pembentukan peraturan atau kebijakan terkait di perguruan tinggi.
Pada kegiatan tersebut terjadi sharing pendapat dan pertukaran pengalaman dan strategi dalam pembentukan peraturan dan disampaikan juga bahwa untuk menjaga supaya kebijakan dan peraturan tetap harmonis dengan peraturan perundang-undangan diatasnya, Kanwil Kemenkumham memiliki JFT Perancang-perundang-undangan yang memiliki tugas dan fungsi terkait pengharmonisasian peraturan perundang-undangan dan membuka diri untuk dijalin komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.