Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Hadiri FGD Organisasi Kemasyarakatan Kerbangpol Pematang Siantar

02 12 22 ORMAS 1 

Pematang Siantar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadiri Undangan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pematang Siantar pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Organisasi Kemasyarakatan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 1 Desember 2022 ini bertempat di Ruang Data Setdako Pematang Siantar.

Dalam kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, sebagai narasumber bersama dengan Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar, Budi Utami Siregar. Setelah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Soefie M. Saragih memberikan kata sambutan dan laporan kegiatan, kemudian kegiatan dibuka secara resmi oleh Walikota Pematang Siantar, Susanti Dewayani. Selama kegiatan berlangsung, yang bertugas menjadi moderator adalah Leonardo Simanjuntak. Kegiatan yang bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) ini, juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai ormas yang ada di Kota Pematang Siantar.

Dalam paparannya, Alex menyampaikan bahwa "Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terbagi menjadi 2, yaitu yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Penting bagi ormas untuk mendaftarkan organisasinya menjadi badan hukum, karena akan menjadi bukti bahwa ormas tersebut sudah diakui oleh negara dan dapat melakukan perbuatan hukum sebagai subjek hukum. Adapun contoh perbuatan hukum yang dapat dilakukan ormas jika sudah berbadan hukum yaitu, membuat kerjasama dengan pihak lain maupun pemerintah, menggugat ataupun digugat, dan dapat memiliki rekening atas nama ormas tersebut. Untuk memperoleh status berbadan hukum, ormas dapat mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya dapat disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM"

Selaras dengan yang disampaikan oleh Alex, dalam paparannya mengenai pedoman pemberian hibah, Budi menyebutkan bahwa pemberian hibah, terkhusus untuk ormas, hanya dapat diberikan kepada ormas yang memiliki rekening atas nama ormas tersebut. Untuk dapat memiliki rekening atas nama ormas, maka suatu ormas harus berbadan hukum. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pematang Siantar mengajak ormas yang ada di Kota Pematang Siantar untuk dapat mendaftarkan organisainya agar berbadan hukum.

Pada kegiatan ini, peserta tampak antusias dengan pemaparan materi yang diberikan oleh narasumber. Pihak penyelenggara berharap setelah terlaksananya kegiatan ini, akan banyak ormas yang ada di Pematang Siantar mendaftarkan organisasinya agar berbadan hukum.

02 12 22 ORMAS 4

02 12 22 ORMAS 4

02 12 22 ORMAS 4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI