Medan - “Meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia yang adil, berkepastian hukum, terbuka, akuntabel, mengutamakan kepentingan umum, dan proporsional” hal itu yang disampaikan oleh Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan, saat mewakili Kanwil Kemenkumham Sumut pada Diklat Pelaksana Pos Yankomas Angkatan V dan VI tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badiklat Hukum dan HAM Kepulauan Riau. Kamis, (19/01/2023).
Pembentukan pos yankomas atau sekarang dikenal dengan Pos Pengaduan HAM ditujukan untuk untuk mendekatkan layanan dan mempermudah akses pengaduan dugaan Pelanggaran HAM bagi masyarakat luas sebagaimana ditegaskan dalam Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Keberadaan Pos Pengaduan HAM sendiri ditujukan untuk memfasilitasi penerimaan pengaduan, pemeriksaan administrasi, dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM yang pada saat ini sudah terbentuk pada UPT Kementerian Hukum dan HAM seperti Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Kantor Imigrasi serta Balai Harta Peninggalan.
Pos Pengaduan HAM atau Pos Yankomas memiliki 4 (empat) tugas yang strategis di daerah yaitu menerima pengaduan dan konsultasi, memeriksa berkas administrasi Pengaduan, memasukkan data pengaduan pada aplikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang dikenal dengan nama SIMAS HAM serta memberikan informasi perkembangan tindak lanjut atas penanganan Pengaduan kepada Pelapor. Dengan semakin mudahnya akses layanan publik bagi masyarakat maka masyarakat juga akan semakin merasakan kehadiran negara khususnya pemerintah dalam penanganan permasalahannya.
Turut hadir pada kegiatan ini para pelaksana Pos Yankomas di Satker Pemasyarakatan dan Keimigrasian di wilayah kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Kepulauan Riau.