Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara menggelar Rapat Putusan Hasil Sidang Pemeriksaan MPW Notaris atas laporan dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris berdasarkan rekomendasi dari Majelis Pengawas Daerah Notaris, Kamis (14/10/2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Kakanwil Sumut Imam Suyudi, yang menyampaikan bahwa dalam rapat ini diperlukan pengertian atas pemeriksaan terhadap masalah-masalah yang sudah disampaikan oleh MPD.
“Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, dan kita menjadi pemutus ataupun pengambil keputusan yang bijak sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.”, harap Kakanwil membuka rapat.
Dalam rapat ini dilakukan pemeriksaan kepada 17 (tujuh belas) Notaris, dimulai dengan membacakan hasil rekomendasi dari Majelis Pengawas Daerah Notaris dan mendengar keterangan hasil sidang MPD. Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan laporan tidak dapat dibuktikan maka Majelis Pemeriksa Wilayah memutuskan dan menyatakan laporan ditolak. Sementara dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan laporan dapat dibuktikan maka terlapor dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sidang Pemeriksaan berjalan lancar dan dilaksanakan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Turut hadir dalam rapat MPW ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Flora Nainggolan, dari unsur notaris Lindawani Girsang, Suprayitno, dan H. Irmansyah Batubara, serta dari unsur akademisi Janpatar Simamora.