Medan– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) menggelar Rapat Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Wilayah. Kegiatan yang berlangsung di Aula Soepomo ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Sumatera Utara, Selasa (5/11/24).
Rapat yang dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Cosmas Alex Pinem, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari kepolisian, perusahaan, serta dinas-dinas terkait. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan informasi dan klarifikasi terkait laporan-laporan yang masuk.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menekankan pentingnya penanganan dugaan pelanggaran HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022. Beliau juga menjelaskan bahwa tidak semua pelanggaran hukum merupakan pelanggaran HAM, namun setiap pelanggaran HAM pasti merupakan pelanggaran hukum.
Fokus utama rapat kali ini adalah membahas tiga permasalahan yang hingga saat ini belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan. Ketiga permasalahan tersebut meliputi kasus pengeroyokan, hak kesejahteraan pekerja, dan hak untuk memperoleh kepastian hukum. Masing-masing permasalahan melibatkan sejumlah pihak yang diundang untuk memberikan penjelasan dan solusi.
Rapat diakhiri dengan sesi diskusi dan foto bersama. Diharapkan melalui rapat ini, penanganan dugaan pelanggaran HAM di Sumatera Utara dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(humas/sowat)