Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan, dalam rangka Rapat Pelaksanaan Kegiatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (19/03/24)
Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, Yuli Rosdiana menerima perwakilan DPRD Kota Medan Gina Lubis beserta perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, serta Dinas Kesehatan Kota Medan.
Pada kunjungan kali ini mengagendakan harmonisasi terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; Pencegahan dan Pemadam Kebakaran; dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Perda) adalah proses penting dalam pembentukan peraturan daerah yang bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan peraturan lainnya.
Kegiatan ini diikuti juga oleh perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Sumut.