Medan – Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui beberapa tahapan, hal ini merupakan upaya mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. (Kamis, 16/11/2023) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terima kunjungan dari Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Dairi.
Bertempat di Ruang Saharjo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem di damping Kepala Bidang Hukum, Bintang Napitupulu menerima Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jonny Hutasoit beserta rombongan. Pada kunjungan kali ini mengagendakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan tahapan pengharmonisasian merupakan salah satu proses yang harus dilalui. Sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adanya Proses ini dimaksudkan agar tidak ada peraturan perundang-undangan di tingkat daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain baik secara vertikal maupun secara horizontal. Disinilah peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah”, ucap Bintang.
Dengan adanya Perda yang berkualitas diharapkan membawa bermanfaat bagi masyarakat serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Dairi. Turut hadir perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumut dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Dairi, Arjun Nainggolan beserta jajaran.