Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali terima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu. (Jum’at, 01/12/2023) Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, Roman Situngkir menerima kunjungan Manoor Ritonga beserta Tim di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Manoor menuturkan bahwa maksud kedatangannya beserta tim untuk berkonsultasi sekaligus berkoordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prasarana, Sarana dan Utilitas serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Kabupaten Labuhanbatu. Perumahan dan Pemukiman sebagai suatu kebutuhan utama dirasa perlu menjadi prioritas pemerintah daerah dalam memberikan kehidupan yang layak bagi Masyarakat.
Dalam sambutan singkatnya Roman menuturkan bahwa dalam penyelenggaraan pemukiman dibutuhkan peran serta pemerintah, masyarakat yang terdiri dari berbagai latar belakang menjadi permasalahan tersendiri dalam menciptakan perumahan dan pemukiman yang layak.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Sumut dan Perwakilan tim dari DPRD Kabupaten Labuhanbatu.