Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mendukung peningkatan prestasi dibidang olahraga sejalan dengan hadirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Hal ini telah terlebih dahulu diterapkan oleh Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi lewat partisipasinya dalam berbagai Turnamen Tenis Lapangan yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM tingkat nasional.
“Pemerintah terus mendukung peningkatan prestasi dibidang olahraga salah satunya melalui perlindungan jaminan sosial yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Kita pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara pun turut mendukung peningkatan prestasi dibidang olahraga dengan mengadakan latihan bersama cabang olahraga Kempo yang dilaksanakan rutin sekali seminggu oleh seluruh pegawai. Dukungan peningkatan prestasi dibidang olahraga bahkan telah dimulai dari Bapak Kepala Kantor Wilayah lewat partisipasinya dari beberapa kali ikut tanding dan Bapak menang. Lewat kegiatan olahraga, kita bisa melihat bibit-bibit atlet yang mungkin ada diantara kita,” kata Pembina Apel Pagi, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Fauzi Iswahyudi, Rabu (14/6).
Hingga saat ini, Kantor Wilayah sudah membentuk pengurus Persatuan Olahraga Pengayoman (POP) tingkat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang dikukuhkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM beberapa waktu lalu.
Dilaksanakan di Halaman Kantor, Apel dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan serta seluruh pegawai.
Sementara itu, Fauzi juga menyampaikan bahwa untuk meminimalisir terjadinya pungutan liar dan meningkatkan efektivitas pemberantasan pungutan liar, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto menyampaikan tujuh fokus utama sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM yakni, lakukan terobosan kreatif atasi tantangan tingkatkan moralitas dan etika pegawai, tingkatkan pengawasan pelayanan publik, tingkatkan indeks integritas, jangan beri ruang KKN, APIP sebagai role model integritas, identifikasi berbagai penyimpangan dan terakhir APIP harus bisa mengantisipasi fraud berbagai penyimpangan. Seluruh pegawai diminta agar turut mendukung kinerja Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kantor Wilayah demi terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi.
(humas/sowat)