Deli Serdang - Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian (DITSISTIK) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) laksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) rencana pemasangan autogate di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Senin, (07/10/2024)
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Imigrasi untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian dan mempermudah lalu lintas WNI maupun WNA di bandara tersebut. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Yan Wely Wiguna, turut hadir dalam kegiatan monev ini.
"Implementasi autogate di Kualanamu merupakan langkah penting dalam modernisasi layanan keimigrasian. Dengan sistem ini, proses pemeriksaan keimigrasian akan lebih cepat dan efisien," ujar Yan Wely.
Autogate sendiri merupakan pintu perlintasan otomatis yang menggunakan data biometrik, seperti sidik jari dan paspor, untuk memverifikasi identitas pelintas. Diharapkan dengan adanya autogate, antrean di terminal kedatangan dan keberangkatan internasional dapat dikurangi secara signifikan.
Dalam kegiatan monev ini, DITSISTIK dan Kanwil Kemenkumham Sumut juga membahas berbagai aspek teknis pemasangan autogate, termasuk infrastruktur, sumber daya manusia, dan sosialisasi kepada masyarakat. Diharapkan autogate di Bandara Kualanamu dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan peningkatan citra positif Indonesia di mata dunia.